Anda telah Mewakafkan 1/2 M2 tanah untuk Pesantren Tahfidzul Quran yang pahalanya tidak akan putus sepanjang masa.
Luas tanah yg akan dibebaskan yaitu 1100m dan 1972 m.
150 ribu nilai yang tidak seberapa
Jika kita belanjakan baju hanya dapat kaos biasa yang hanya bisa kita pakai sendiri beberapa tahun tanpa memberikan pahala,
bandingkan jika 150ribu itu di wakafkan akan menjadi tanah ½ M2 yang akan di gunakan untuk santri menghafal Alquran, pahala yang tiada putus
” Karena Harta tidak bisa di bawa mati, Kekalkan Harta dengan Wakaf, Pahala terus mengalir sepanjang masa, Jadi Investasi Abadi “
Tentang Kami
Yayasan Islam Al-Huda berdiri sejak tahun 1998 M di kota Bogor, Indonesia. Salah satu program Yayasan Islam Al Huda adalah membangun masjid-masjid dan membuat sumur air bersih untuk warga di seluruh wilayah Indonesia. Sejak berdirinya, Al Huda Bogor telah membangun lebih dari 1000 masjid dan membuat lebih dari 300 Sumur di pulau Jawa.
Legalitas
Pengesahan menteri MENKUMHAM No C-895. HT.01.02.TH 2006 pada tanggal 5 Mei 2006 dengan Notaris Supiah Nurbaiti, SH. Rekomendasi kementrian Sosial RI nomor : 715/DYSPK-PKKS/7/2014. Surat Tanda Terdaftar Yayasan: 466.4/4458-DINSOSNAKERTRANS/2014. Rekomendasi Majelis Ulama Indonesia noor: 194/rek/MUI-JB/IX/2006
Mengapa memilih wakaf di Yayasan Islam Al-Huda?
Berkontribusi dalam dakwah pendidikan Islam
Dana Wakaf akan dipakai untuk membangun pusat pendidikan Islam berkualitas bagi masyarakat umum
Lokasi Wakaf bisa disurvey langsung dan bisa bersilaturahmi dengan para santri/ah penghafal Al-Qur’an
Pahala terus mengalir karena wakaf adalah sedekah jariyah selama manfaat wakaf ini terus dipakai
Pahala yang besar karena dipakai oleh para santri/ah para penghafal Al-qur’an
Pahala wakaf bisa diniatkan untuk orang tua atau orang dekat yang sudah meninggal
Mau ambil peluang wakaf ini???
Wakaf mulai dari :
1/2 Meter | Rp. 150.000
1 Meter | Rp. 300.000
3 Meter | Rp. 900.000
5 Meter | Rp. 1.500.000
10 Meter | Rp. 3.000.000
Silahkan isi formulir dibawah ini untuk berwakaf
[vfb id=11]
Alamat tanah yang akan di bebaskan
Kp. Carang Pulang Rt 02 Rw 03 Des. Cikarawang Kec. Dramaga Bogor