Ibadah kurban merupakan salah satu syiar dari syiar-syiar Islam warisan Nabi Ibrohim yang Alloh syariatkan bagi umat Nabi Muhammad . Ibadah kurban adalah ibadah yang ada hubungannya dengan masalah harta, oleh karena itu kurban hanya disyariatkan kepada mereka yang memiliki kemampuan untuk menu-naikannya saja. Kurban mempunyai kedudukan yang agung dalam agama Islam, dengannya seorang hamba dapat mendekatkan diri kepada Alloh .
Hukum berkurban menurut pendapat yang benar adalah wajib berdasarkan firman Alloh dalam surat al Kautsar ayat 2 yang artinya: “Maka dirikanlah sholat untuk Robbmu dan sembelihlah hewan kurban.”
Juga firman Alloh dalam surat al-An’am ayat 162-163: “Katakanlah: sesungguhnya sholatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Alloh, Robb semesta alam. Tiada sekutu bagi-Nya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Alloh).”
Perlu diketahui, yang ingin dicapai dari ibadah kurban adalah keikhlasan dan ketakwaan, bukan daging atau darahnya. Alloh berfirman:
“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhoan) Alloh, tetapi ketakwaan dari kalianlah yang dapat mencapainya.” (QS. al-Hajj [22]: 37)
Yang dimaksudkan hanyalah menyembelih saja dan yang Alloh harap bukanlah daging dan darah kurban tersebut karena Alloh ti-daklah butuh pada segala sesuatu dan Dialah yang pantas diagung-agungkan tang Alloh harapkan dari kur-ban tersebut adalah keikhlasan, ihtisab (se-lalu mengharap-harap pahala dari-Nya) dan niat yang sholih. Oleh karena itu, Alloh katakan (yang artinya), “ketakwaan dari kalianlah yang dapat mencapai ridho-Nya.” Inilah yang seharusnya menjadi motivasi ketika seseorang berkurban yaitu ikhlas, bu-kan riya’ atau berbangga dengan harta yang dimiliki, dan bukan pula menjalankannya karena sudah jadi rutinitas tahunan.
BINATANG YANG BOLEH DIKURBANKAN
- Jenis hewan yang boleh dikurbankan adalah unta, sapi, kambing dan kerbau.
- Unta yang boleh dijadikan kurban adalah yang berumur 5 tahun masuk tahun ke 6, untuk sapi dan kerbau yaitu ketika berumur 2 tahun masuk tahun ke 3, ada-pun kambing terbagi menjadi dua; kambing jawa dan domba, untuk kambing jawa, maka yang berumur 2 tahun masuk ke 3, dan untuk domba yang berumur 1 tahun masuk ke 2.
- Hewan yang akan dijadikan kurban tidak boleh cacat.
Jika tidak ada hewan jantan yang akan dijadikan kurban, maka yang betina pun tidak mengapa sebagaimana sabda Rosu-lulloh : “…Tidak apa-apa bagi kalian yang jantan atau betina.” (HR. Abu Dawud, at Tirmidzi dan an-Nasai; dishohih-kan al-Albani)
WAKTU BERKURBAN
Pelaksanaan menyembelih hewan kurban dimulai setelah sholat ‘Idul Adha dan ber-akhir pada hari ketiga di hari Tasyrik atau tepatnya tanggal 13 Dzulhijjah. Jika ber-kurban sebelum itu, maka wajib diulangi kurbannya atau sesudah waktu yang dise-butkan di atas maka kurbannya batal dan tidak ada nilai kurbannya.
Rosululloh bersabda: “Amalan yang kita lakukan pada hari ini yaitu sholat kemudian pulang lalu menyembelih hewan kurban. Barang-siapa yang melakukan hal itu, maka ia telah sesuai dengan sunnah kami. Dan barangsiapa yang menyembelih hewan kurbannya, maka itu hanyalah daging yang dihidangkan untuk ke-luarganya, tidak termasuk dari ibadah kurban sama sekali.” (HR. al-Bu-khori)
ADAB-ADAB MENYEMBELIH HEWAN KURBAN
- Membaca basmalah.
- Dilakukan oleh orang muslim atau jika tidak ada ahli kitab dan berakal.
- Menggunakan senjata tajam seperti pisau, golok, pedang, arit dan semisalnya. Di-larang menyembelih dengan kuku, gigi, kayu, tulang sekalipun tajam.
- Menajamkan senjata atau alat yang akan digunakan untuk menyembelih.
- Harus memutus urat tebal yang ada di sekitar leher.
- Tidak memperlihatkan alat sembelihan kepada hewan yang akan disembelih.
- Tidak memperlihatkan hewan yang sedang disembelih kepada hewan lain yang akan disembelih.
- Menghadap ke arah kiblat.
BEBERAPA HAL YANG BERKAITAN DENGAN KURBAN
- Satu keluarga yang terdiri dari beberapa jiwa boleh berkurban dengan satu kambing sebagaimana dibolehkannya berkurban satu ekor sapi atau unta yang dibagi atas tujuh jiwa.
- Tidak boleh menjual bagian apapun dari hewan kurban, baik itu daging, kulit atau
- Upah untuk jagal tidak boleh diambil dari hewan kurban. Namun, upah tukang jagal diambil dari pemilik kurban.
- Disunnahkan untuk menggemukkan he-wan yang akan disembelih.
HIKMAH BERKURBAN
- Sebagai bentuk ibadah untuk mendekatkan diri kepada Alloh .
- Sebagai bentuk rasa syukur atas segala nikmat yang telah Alloh anugerahk
- Sebagai aplikasi pelaksanaan sunnah yang pernah Nabi Ibrohim laksanakan dan Rosululloh
- Sebagai bukti peduli terhadap fakir miskin, karena dengan menyembelih hewan kurban berarti ia telah membantu memberi makan kepada mereka.
- Sebagai bahan renungan dan pelajaran bagaimana sabarnya Nabi Ibrohim dalam melaksanakan perintah Alloh dengan menyembelih anak kesayangan-nya sendiri.
Terakhir, marilah kita semua berlomba untuk mengamalkan syiar Islam yang sudah mulai ditinggalkan ini, kita berharap kepada Alloh dengan mengamalkan ibadah kur-ban dapat digolongkan menjadi orang-orang yang bertakwa dan bersyukur atas berbagai limpahan nikmat yang Alloh curahkan kepada kita.
Hanya kepada Alloh -lah memohon taufik agar dimudahkan untuk melaksana-kan semua perintah dan menjauhi segala larangan-Nya. Hanya berharap kepada-Nyalah agar setiap amal sholih yang kita lakukan diterima di sisi-Nya karena tiada sekutu bagi-Nya, dan kepunyaan-Nya-lah segala apa yang ada di bumi dan dilangit.
Segala puji bagi Alloh , sholawat dan salam semoga selalu tercurah kepada Nabi Muhammad , keluarga, dan para sahabatnya.
Jadikan kurban Anda Berlimpah Keberkahan bersama Yayasan Islam Al Huda Bogor Indonesia Saya ingin Berkurban
Sumber: infilahfikih.com Diambil dari Buletin As-Silmi Bogor