PASAL SHOLAT BAG.2
- Syarat-syarat sahnya sholat adalah: (a) Suci dari hadas kecil atau hadas besar dengan berwudhu atau mandi, (b) Suci badan, pakaian dan tempat sholat dari najis, (c) Masuk waktu, (d) Menutup aurat, (e) Niat, (f) Menghadap kiblat.
- Sesungguhnya sholat memiliki waktu-waktu yang telah ditentukan serta harus tepat pada waktunya.
- Waktu sholat Zuhur. Diawali ketika matahari telah bergeser dari tengah langit menuju arah tenggelamnya (barat) hingga panjang bayang-bayang seseorang semisal dengan tingginya.
- Waktu sholat Ashar. Diawali ketika panjang bayangan sesuatu telah semisal dengan tingginya hingga matahari tenggelam.
- Waktu sholat Maghrib. Diawali ketika matahari telah tenggelam sempurna hingga sekadar waktu yang diperlukan orang yang akan sholat untuk bersuci, menutup aurot, melakukan azan, iqomah dan melaksanakan sholat maghrib.
- Waktu sholat Isya. Diawali dengan hilangnya cahaya merah (syafaq) di langit barat, dan berakhir hingga terbitnya fajar shodiq keesokan harinya.
- Waktu sholat Subuh. Dimulai sejak terbitnya fajar kedua atau fajar shodiq hingga terbitnya matahari.
- Waktu-waktu dilarang sholat ada 5: (a) Setelah shalat Subuh sampai matahari terbit, (b) Ketika matahari terbit sampai sempurna dan naik seukuran tombak, (c) Ketika matahari berada di pertengahan langit sampai tergelincir, (d) Setelah shalat Ashar sampai matahari terbenam, (e) Ketika matahari terbenam sampai benar-benar sempurna.
- Aurat adalah bagian tubuh yang wajib ditutupi dan haram untuk dibuka. Dalam hal ini berarti bagian tubuh yang wajib ditutupi dan haram dibuka di saat sholat.
- Aurat laki-laki di waktu sholat adalah antara pusar dan lutut. Sedangkan aurat wanita di dalam sholat adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan, yaitu bagian punggung dan dalam telapak tangan.
- Siapa menunaikan sholat dalam kondisi menutupi auratnya, lalu terbuka bagian auratnya tanpa sengaja kemudian langsung ditutupinya, maka sholatnya sah.
- Tentang hukum menghadap Kiblat di saat sholat memiliki dua keadaan: (a) Ketika melihat Ka`bah secara langsung, maka wajib menghadap ke arah ka’bah persis, tanpa boleh melenceng, (b) Ketika tidak melihat Ka`bah secara langsung, maka cukup menghadap ke arahnya saja. Di Indonesia arah Ka`bah adalah Barat Laut.
- Seseorang yang mengetahui salah menghadap kiblat baik setelah selesai sholat maupun masih di dalam sholat, maka dia wajib mengulang sholatnya dari awal.
- Tempat-tempat yang dilarang sholat padanya: (a) Pembuangan sampah, (b) Tempat penyembelihan hewan, (d) Kamar mandi atau WC, (e) Kandang unta, (f) Tengah-tengah jalan, (g) Kuburan, (h) Di atas bangunan ka`bah.
- Rukun-rukun sholat: (a) Niat sholat (hanya berupa maksud tujuan sholat di dalam hati tanpa dilafazkan baik dalam hati ataupun dengan lisan), (b) Mengucapkan takbirotul ihrom, (c) Berdiri bagi yang mampu dalam sholat fardhu, (d) Membaca surat al-Fatihah, (e) Ruku`, (f) Bangkit dari ruku` )i`tidal) dengan thuma`ninah, (g) Sujud, (h) Duduk di antara dua sujud dengan thuma`ninah, (i) Tasyahhud, (j) Duduk tasyahhud akhir, (k) Membaca sholawat, (l) Membaca salam, (m) Tertib.
- Sunnah-sunnah di waktu sholat, yaitu:
- Mengangkat kedua tangan ketika takbiratul ihram, ruku’, dan i’tidal.
- Meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri dan meletakkannya di antara pusar dan dada.
- Membaca doa istiftah.
- Membaca ta’awudz.
- Mengeraskan bacaan ketika sholat jahr dan memelankan bacaan ketika sholat sirr.
- Membaca amin.
- Membaca surat lain setelah membaca Al-Fatihah.
- Bertakbir ketika hendak ruku’ dan bangun dari ruku’.
- Mengucapkan “Sami`allohu liman hamidah” ketika i’tidal.
- Membaca tasbih dalam ruku’ dan sujud.
- Meletakkan kedua tangan di atas kedua paha ketika duduk.
- Menggenggam jari-jari tangan kanan, kecuali jari telunjuk dalam bertasyahhud, dan mengembangkan jari-jari tangan kiri.
- Duduk iftirasy dalam semua duduk. Duduk iftirasy adalah duduk dengan menegakkan kaki kanan dan membentangkan kaki kiri kemudian menduduki kaki kiri tersebut.
- Duduk tawarruk pada saat duduk terakhir. Duduk tawarruk adalah duduk dengan menegakkan kaki kanan dan menghamparkan kaki kiri ke depan (di bawah kaki kanan), dan duduknya di atas tanah/lantai.
- Tasyahhud awal.
- Melakukan salam kedua.