Rezeki Halal. Banyak orang yang keluar untuk mencari rezeki, diperkotaan banyak orang yang melakukan berbagai hal guna mendapatkan rezeki seperti bekerja di kantoran, menjadi pengusaha bahkan sampai menjadi ojek online.
Sementara itu di wilayah pedesaan banyak yang mencari rezeki dengan mengolah lahan atau memelihara hewan ternak. Semuanya pada intinya sedang mencari apa yang disebut dalam Alquran fadhlullah (anugerah/keutamaan yang diturunkan Allah kepada manusia). Kita tentu mengingat salah satu firman Allah dalam surat al-Jum’ah ayat 10:
“Maka jika shalat (di waktu jumat) telah dilaksanakan, bertebaranlah kalian di muka bumi (untuk mencari rezeki), dan ingatlah Allah sebanyak-banyaknya.”
Namun pernahkah kita bertanya-tanya apa sebenarnya itu rezeki apakah hanya diartikan dengan penghasilan atau hanya sekedar harta.
Rezeki adalah:
هُوَ كُلُّ مَا تَنْتَفِعُ بِهِ مِمَّا اَبَاحَهُ اللهُ لَكَ سَوَاءٌ كَانَ مَلْبُوْسٌ اَوْ مَطْعُوْمٌ … حَتَّى الزَّوْجَة رِزْق، الاَوْلاَدُ وَ البَنَاتُ رِزْقٌ وَ الصِّحَةُ وَ السَّمْعُ وَ العَقْلُ …الخ
“Segala sesuatu yang bermanfaat yang Allah halalkan untukmu, entah berupa pakaian, makanan, sampai pada istri. Itu semua termasuk rezeki. Begitu pula anak laki-laki atau anak peremupuan termasuk rezeki. Termasuk pula dalam hal ini adalah kesehatan, pendengaran dan penglihatan.”
Dengan ini kita mengetahui bahwa rezeki tidak hanya disempitkan dengan pengertian uang saja, akan tetapi segala yang kita terima dan bermanfaat termasuk dalam kategori rezeki.
1. Penggunaan Rezeki
Rezeki yang halal adalah rezeki yang digunakan untuk hal-hal yang diperbolehkan oleh syariat islam dan tidak digunakan untuk hal-hal yang haram.
Rezeki yang kita peroleh wajib dimanfaatkan untuk hal yang baik. Disebut dalam ayat,
وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ
“Dan menafkahkan (mengeluarkan) sebagian rezeki yang dinafkahkan untuk mereka.” (QS. Al-Baqarah: 3)
Jika kita mendapatkan rezeki yang
halal dari situ kita harus memperhatikan menganai kewajiban zakatnya dan
sedekah yang sunnah untuk dikeluarkan jika itu berbentuk harta akan tetapi jika
itu berbentuk selain harta maka hal ini
diperintahkan untuk dimanfaatkan untuk hal-hal baik, seperti rezeki berupa
akal, pendengaran dan penglihatan.
Adapun pemanfaatan rezeki dengan dua acara:
1- Rezeki atau nikmat dimanfaatkan untuk melakukan ketaatan pada Allah.
2- Rezeki tersebut dimanfaatkan untuk memberi manfaat pada kaum muslimin yang lain.
Ibnu Hazm berkata,
كُلُّ نِعْمَةٍ لاَ تُقَرِّبُ مِنَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ، فَهِيَ بَلِيَّةٌ
“Setiap nikmat yang tidak digunakan untuk mendekatkan diri pada Allah, itu hanyalah musibah.” (Jaami’ul Ulum wal Hikam, 2: 82)
Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَحَبُّ النَّاسِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ , وَأَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى سُرُورٌ تُدْخِلُهُ عَلَى مُسْلِمٍ , أَوْ تَكَشِفُ عَنْهُ كُرْبَةً , أَوْ تَقْضِي عَنْهُ دَيْنًا , أَوْ تَطْرُدُ عَنْهُ جُوعًا
“Manusia yang paling dicintai oleh Allah adalah yang paling memberikan manfaat bagi manusia. Adapun amalan yang paling dicintai oleh Allah adalah membuat muslim yang lain bahagia, mengangkat kesusahan dari orang lain, membayarkan utangnya atau menghilangkan rasa laparnya.” (HR. Thabrani di dalam Al Mu’jam Al Kabir no. 13280, 12: 453. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan sebagaimana disebutkan dalam Shahih Al Jaami’ no. 176).
Mendapatkan rezeki dengan cara yang halal
Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ رُوْحَ القُدُسِ نَفَثَ فِي رَوْعِي إِنَّ نَفْسًا لاَ تَمُوْتَ حَتَّى تَسْتَكْمِلَ رِزْقُهَا ، فَاتَّقُوْا اللهَ وَأَجْمِلُوْا فِي الطَّلَبِ ، وَلاَ يَحْمِلَنَّكُمْ اِسْتَبْطَاءَ الرِّزْقُ أَنْ تَطْلُبُوْهُ بِمَعَاصِي اللهَ ؛ فَإِنَّ اللهَ لاَ يُدْرِكُ مَا عِنْدَهُ إِلاَّ بِطَاعَتِهِ
“Sesungguhnya ruh qudus (Jibril), telah membisikkan ke dalam batinku bahwa setiap jiwa tidak akan mati sampai sempurna ajalnya dan dia habiskan semua jatah rezekinya. Karena itu, bertakwalah kepada Allah dan perbaguslah cara dalam mengais rezeki. Jangan sampai tertundanya rezeki mendorong kalian untuk mencarinya dengan cara bermaksiat kepada Allah. Karena rezeki di sisi Allah tidak akan diperoleh kecuali dengan taat kepada-Nya.” (HR. Musnad Ibnu Abi Syaibah 8: 129 dan Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir 8: 166, hadits shahih. Lihat Silsilah Al-Ahadits As-Shahihah no. 2866).
Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata,
ما من مؤمن ولا فاجر إلا وقد كتب الله تعالى له رزقه من الحلال فان صبر حتى يأتيه آتاه الله تعالى وإن جزع فتناول شيئا من الحرام نقصه الله من رزقه الحلال
“Seorang mukmin dan seorang fajir (yang gemar maksiat) sudah ditetapkan rezeki baginya dari yang halal. Jika ia mau bersabar hingga rezeki itu diberi, niscaya Allah akan memberinya. Namun jika ia tidak sabar lantas ia tempuh cara yang haram, niscaya Allah akan mengurangi jatah rezeki halal untuknya.” (Hilyatul Auliya’, 1: 326)
Dari sini kita mengetahui bahwa kiat mecari rezeki adalah sabar, jika rezeki belum datang maka Alloh SWT memerintahkan kita untuk bersabar dan tidak terpengaruh oleh bisikan setan sehingga mencari jalan pintas hanya demi mendapatkan ‘rezeki’ yaitu dengan melakukan hal-hal yang dilarang oleh Alloh dan rasulNya.