PONPES IMAM SYAFI'I BOGOR

STQ PUTRA & PUTRI BOGOR

PONPES AL BAROKAH BANYUMAS

PONPES RIYADUS SHOLOHIN
CIANJUR

Dari Abdullah bin Abbas ra bahwa Saad bin Ubadah ibunya meninggal dunia ketika ia tidak ada di tempat, lalu ia datang kepada Nabi Muhammad SAW untuk bertanya “Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah meninggal sedang saya tidak ada di tempat, apakah jika saya bersedekah untuknya bermanfaat baginya”? Rasul SAW menjawab : “Ya”, Saad berkata : “Saksikanlah bahwa kebunku yang banyak buahnya aku sedekahkan untuknya”. (HR.Bukhari)

Sekilas Tentang Kami

Yayasan Islam Al-Huda berdiri sejak tahun 1998 M di kota Bogor, Indonesia. Salah satu program Yayasan Islam Al Huda adalah membangun masjid-masjid dan membuat sumur air bersih untuk warga di seluruh wilayah Indonesia. Sejak berdirinya, Al Huda Bogor telah membangun lebih dari 1000 masjid  500 Sumur dan 16 Pesantren di pulau Jawa.

Sekarang Yayasan islam Al Huda Bogor sudah memiliki 293 santri yang tersebar di 4 pesantren. 

kebermanfaatan Pesantren ini sangat penting dimana menjadi benteng pertahanan moral bangsa, dimana generasi – generasi muda diselamatkan akhlak dan moralnya disini dengan cetakan akhlak Qur’ani. Maka sekolah tahfidz ini harus didukung, supaya terus berlanjut mendidik generasi – generasi muda ini menjadi generasi unggul yang berakhlak mulia.

Dengan gerakan #Patunganwakaf50rb mari dukung Wakaf Pembangunan Pesantren tahfidz ini mempunyai kelas sendiri, sehingga manfaat pendidikan Tahfidz ini bisa dirasakan oleh banyak anak lagi

Sekilas Potret Belajar Santri

Mari berwakaf tunai untuk pembangunan Pesantren Penghafal Al Quran

Pembangunan Pesantren Tahfidz yayasan Islam Al Huda Bogor membutuhkan dana sekitar Rp. 2,9 Milyar dibagi menjadi 58.000 lembar kupon wakaf.

1 Kupon Wakaf Seharga Rp. 50.000,-

Mari berwakaf dan alirkan pahala wakaf untuk :

Alirkan Pahala Sedekah Kepada Mereka Yang Sudah Tiada

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda :
“Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang shalih” (HR. Muslim no. 1631)