Zakat adalah harta tertentu yang dikeluarkan apabila telah mencapai syarat yang diatur sesuai aturan agama, dikeluarkan kepada 8 asnaf penerima zakat. Menurut Bahasa kata “zakat” berarti tumbuh, berkembang, subur atau bertambah.
Dalam Al-Quran disebutkan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah [9]: 103).
Rosululloh Sholallohu ‘alaihi Wassalam bersabda, “Tidaklah mereka menolak membayar zakat kecuali mereka akan ditahan memperoleh hujan dari langit, yang kalau tidak karena binatang ternak, niscaya mereka tidak akan diberi hujan.” (HR. Ibnu Majah dan Hakim dengan sanad shahih)
Sementara menurut Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014, Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.
Orang yang wajib berzakat adalah orang yang telah menghimpun beberapa kriteria sebagai berikut :
Syarat zakat emas harus sudah sampai nishobnya, yaitu 85gram dan sudah sampai haul-nya. Zakat yang wajib dikeluarkan adalah 2,5 %.
Syarat zakat perak harus sudah sampai nishobnya, yaitu 595 gram, dan sudah sampai haulnya. Zakat yang wajib dikeluarkan adalah 2,5%.
Jika harta seseorang memiliki uang telah mencapai 85gram emas dan kepemilikan itu berlangsung selama 1 tahun hijriyyah, maka ia wajib keluarkan zakatnya sebanyak 2,5 %.
Perhiasan wanita apabila dimaksudkan untuk dipakai, disimpan, atau untuk perniagaan, maka wajib dizakati.
Cara menunaikan zakatnya sepertihalnya emas dan perak, dan zakatnya sebesar seperempatpuluh atau 2,5 %
Siapa yang memiliki barang-barang dagangan dengan kadar telah mencapai nishob, yaitu 85 gram emas setelah dipotong utang dan operasional harian, serta telah sempurna haul-nya, maka ia wajib menzakatinya sebesar 2,5 %.
Siapa yang mempunyai piutang, dan ada kemungkinan diterima pembayarannya, maka ia wajib menggabungkan piutangnya dengan uang yang dimilikinya dan wajib menzakatinya apabila haul-nya telah sempurna.
Yang dimaksud dengan rikāz adalah zakat yang dikenakan atas harta temuan (terpendam) , dimana kadar zakatnya adalah 20%. Zakat tersebut tidak disyaratkan mencapai nishāb dan tidak disyaratkan pula berputar selama satu tahun Hijriyyah.
Barang tambang adalah segala sesuatu yang keluar dari perut bumi yang memiliki nilai. Barang tambang bisa berbentuk benda padat yang dicairkan dan dibentuk menggunakan api, seperti emas, perak, besi, tembaga, timah dan air raksa. Zakatnya adalah 20%.
a. Unta.
Syarat wajib zakatnya adalah telah mencapai ni-shābnya yaitu 5 ekor atau lebih dan telah sempurna haulnya.
b. Sapi.
Syaratnya sama dengan unta, yaitu sampai nishāb dan sempurnanya haul. Nishābnya adalah 30 ekor.
c. Domba atau kambing.
Syaratnya adalah telah sampai nishāb dan haul. Dan nishābnya adalah 40 ekor.
Rosululloh Sholallohu ‘alaihi Wassalam “Dalam setiap 40 ekor domba zakatnya satu ekor domba atau kambing (syāt)…dan apabila lebih dari 300 ekor, maka tiap 100 ekor zakat-nya satu syāt.” (HR. Ahmad, Abu Dawud dan lainnya, shahih)
Syarat wajib zakat pada buah-buahan adalah bila telah tua dan matang, sedangkan pada biji-bijian apabila telah tua dan dapat dimakan. Jenis buah-buahan dan biji-bijian adalah sebagai makanan pokok dan bisa disimpan seperti: padi, gandum, kurma dan lain-lain. Nishāb buah-buahan dan biji-bijian adalah 5 wasaq.
Maksimalkan pahala zakat anda bersama al huda peduli, zakat untuk pembangunan pondok tahfidz dan beasiswa santri. Nikmat Memanen pahala setiap hari.
Kalkulatro Zakat
Keterangan :