AIR DAN ALAT BERSUCI
- Fiqih menurut bahasa berarti ‘paham’. Sedangkan Fiqih yang dimaksud di sini adalah pengetahuan tentang hukum-hukum syari’at yang berkaitan dengan perbuatan dan perkataan.
- Di dalam Fiqih Islam dikenal 5 bentuk hukum, yaitu: Wajib (Fardhu), Sunnah (mustahab), Haram, Makruh dan Mubah.
- Wajib: amal yang jika dikerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan mendapat dosa.
- Sunnah: amal yang jika dikerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan tidak mendapat dosa.
- Haram: amal yang jika dikerjakan mendapat dosa dan jika ditinggalkan mendapat pahala.
- Makruh: amal yang jika dikerjakan tidak mendapat dosa dan jika ditinggalkan mendapat pahala.
- Mubah: amal yang jika dikerjakan atau tidak dikerjakan tidak mendapat pahala ataupun dosa.
- Thoharoh atau bersuci adalah menghilangkan najis, berwudhu atau mandi untuk mereka yang junub, haid dan nifas.
- Ada beberapa alat bersuci yang ditentukan oleh syari`ah, yaitu:
- Air dan hukum-hukumnya disebutkan di bawah.
- Debu yang suci (yang tidak ada padanya warna atau rasa atau bau najis).
- Kerikil atau batu: dipakai untuk istinja.
- Tanah: dipakai untuk mensucikan najis jilatan anjing.
- Ada 5 macam air dengan hukum-hukum yang melekat di dalamnya: Air mutlak, Air bekas, Air bercampur, Air bersenyawa, Air mutlak terkena najis.
- Air mutlak: air asli yang memang dari asalnya bersih atau suci dan tidak bercampur dengan sesuatu apapun. Contoh air mutlak adalah air hujan, air sumur, air mata air, air danau, air sungai, air salju atau es yang mencair dan air laut.
- Air bekas (air musta`mal): air mutlak bekas basuhan atau gosokan berwudhu dan mandi. Hukumnya suci dan mensucikan, seperti air mutlak, sebab air itu asalnya suci.
- Air bercampur (air mujawir): yaitu air mutlak yang bercampur dengan benda suci tanpa bersenyawa dengannya, seperti lumut, tanah liat dan sebagainya. Hukumnya suci dan menyucikan selama masih terpelihara kemutlakannya.
- Air bersenyawa (air mukholit): yaitu air mutlak yang bercampur dengan benda suci dan bersenyawa dengannya, seperti: air teh, air kopi dan sebagainya. Hukum air bersenyawa ialah suci, tapi tidak bisa mensucikan.
- Air mutlak yang terkena najis:
- Apabila najis itu mengubah rasa atau warna atau bau, maka air itu menjadi najis dan tidak dapat dipakai untuk bersuci.
- Apabila najis itu tidak mengubah rasa atau warna atau bau dan air tetap dalam keadaan mutlak, maka hukumnya suci dan mensucikan, baik air itu sedikit atau banyak.
- Macam-macam najis:
- Tinja, kencing, madzi ataupun wadi dari manusia.
- Kotoran (tinja) dan kencing semua binatang yang dagingnya tidak boleh dimakan.
- Darah, nanah, dan muntah.
- Berbagai macam bangkai dan bagian-bagiannya, kecuali kulitnya jika telah disamak (suci). Sedangkan kulit anjing dan babi walaupun disamak tetap najis. Adapun ikan, binatang laut dan belalang yang sudah mati tidaklah najis.
- Minuman keras.
- Seluruh tubuh anjing.
- Seluruh tubuh babi.
- Cara menghilangkan najis air liur anjing adalah mencucinya dengan air sebanyak 7 guyuran. Salah satu guyuran disertai gosokan dengan tanah.
- Cara menghilangkan kencing bayi laki-laki yang hanya baru mengkonsumsi ASI adalah memercikkan air ke bagian yang terkena najis sampai merata.
- Sedangkan menghilangkan kencing bayi perempuan walaupun hanya baru mengkonsumsi ASI saja adalah mencucinya.
- Cara membersihkan pakaian yang terkena darah haid adalah membersihkannya dengan air sambil menggosoknya (jika perlu dikerik) kemudian membilasnya.
- Cara membersihkan pakaian dari air madzi adalah dengan menuangkan air pada bagian yang terkena sampai terbasahi.
- Cara mensucikan tanah yang terkena kencing adalah dengan menuangkan air yang cukup ke atas tanah yang terkena kencing tersebut. Adapun keramik yang terkena najis disucikan dengan cara menyekanya dengan kain bersih sampai hilang warna dan baunya.