Skip to content
Menu
  • Tentang Kami
  • Layanan Donatur
    • Registrasi Donatur
    • Donasi Sekarang
    • Konfirmasi Transfer
    • Kalkulator Zakat
  • FAQ
  • Contact
  • Blog
    • Artikel Terbaru
    • Kegiatan Terbaru

Hukum Kurban dalam Islam, Wajib atau Sunnah?

Posted on 19 Mei 2026 by Andi

Setiap kali bulan Dzulhijjah datang, gema takbir mulai memenuhi masjid, jalanan, hingga rumah-rumah kaum muslimin. Di tengah suasana itu, satu ibadah kembali menjadi pembahasan utama: kurban. Namun, tidak sedikit yang masih bertanya-tanya:

Sebenarnya, hukum kurban itu wajib atau hanya sunnah?

Pertanyaan ini memang sudah lama menjadi bahan kajian para ulama. Sebagian memandang kurban sebagai kewajiban bagi muslim yang mampu, sementara mayoritas lainnya menilainya sebagai sunnah yang sangat dianjurkan. Perbedaan ini lahir dari cara para ulama memahami dalil-dalil Al-Qur’an dan hadis Nabi ﷺ.

Artikel ini akan mengulasnya secara lengkap, ringan dipahami, tetapi tetap berpijak pada rujukan para ulama dan kitab-kitab fiqih muktabar.

Apa Itu Kurban?

Secara bahasa, kata kurban berasal dari bahasa Arab:

القُرْبَانُ

yang bermakna sesuatu yang dipersembahkan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Sedangkan dalam istilah syariat, kurban adalah ibadah menyembelih hewan tertentu pada hari Idul Adha dan hari Tasyrik dengan niat ibadah semata karena Allah.

Jadi, inti kurban bukan sekadar membagi daging atau menyembelih hewan. Lebih dalam dari itu, kurban adalah simbol ketundukan total seorang hamba kepada Rabb-nya.

Dalil Al-Qur’an Tentang Perintah Kurban

Allah SWT berfirman:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah.”
(QS. Al-Kautsar: 2)

Ayat yang singkat ini ternyata memiliki makna yang sangat besar. Imam Ibnu Katsir menjelaskan bahwa Allah memerintahkan Nabi Muhammad ﷺ untuk menggabungkan dua ibadah agung sekaligus: shalat dan penyembelihan kurban. Keduanya merupakan bentuk penghambaan paling mulia kepada Allah SWT.

Begitu pula Tafsir Jalalain menafsirkan ayat ini sebagai perintah melaksanakan ibadah kurban dengan penuh keikhlasan hanya karena Allah, bukan demi tradisi atau kebanggaan sosial.

Hadis Nabi ﷺ Tentang Kurban

Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا

“Barang siapa memiliki kelapangan rezeki tetapi tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.”

(HR. Ahmad dan Ibnu Majah)

Hadis ini cukup tegas. Karena itulah sebagian ulama memahami bahwa kurban bukan sekadar anjuran biasa, melainkan kewajiban bagi orang yang mampu.

Meski demikian, para ulama berbeda pendapat dalam memahami kadar perintah tersebut.

Pendapat Ulama Empat Mazhab Tentang Hukum Kurban
1. Mazhab Syafi’i: Sunnah Muakkadah

Dalam Mazhab Syafi’i, hukum kurban adalah:

سُنَّةٌ مُؤَكَّدَةٌ

Sunnatun muakkadah.

Artinya: sunnah yang sangat dianjurkan.

Imam An-Nawawi رحمه الله berkata:

مَذْهَبُنَا أَنَّ الأُضْحِيَّةَ سُنَّةٌ مُؤَكَّدَةٌ

“Mazhab kami berpendapat bahwa kurban adalah sunnah muakkadah.”

Pendapat ini menjadi pegangan mayoritas ulama Syafi’iyyah, termasuk yang banyak dianut di Indonesia.

Dalam kitab Fathul Qarib, pembahasan mengenai kurban juga dimasukkan dalam bab khusus tentang penyembelihan dan ibadah kurban.

2. Mazhab Hanafi, Wajib bagi yang Mampu

Berbeda dengan Syafi’iyyah, ulama Hanafiyyah memandang kurban sebagai kewajiban bagi muslim yang mampu secara finansial.

Imam Al-Kasani berkata:

الأُضْحِيَّةُ وَاجِبَةٌ عَلَى الْمُوسِرِ

“Kurban itu wajib bagi orang yang memiliki kelapangan harta.”

Mereka berdalil dengan hadis ancaman bagi orang mampu yang meninggalkan kurban. Menurut mereka, ancaman keras seperti itu tidak mungkin ditujukan pada perkara sunnah biasa.

3. Mazhab Maliki: Sunnah yang Sangat Ditekankan

Mazhab Maliki juga tidak mewajibkan kurban. Namun, mereka memandang meninggalkan kurban bagi orang yang mampu sebagai sesuatu yang sangat tidak pantas.

Bahkan sebagian ulama Malikiyyah menyebut makruh meninggalkan kurban tanpa alasan.

4. Mazhab Hanbali: Sunnah Muakkadah

Mazhab Hanbali sejalan dengan Syafi’i dan Maliki, yakni memandang kurban sebagai sunnah muakkadah.

Walau begitu, sebagian ulama Hanabilah tetap cenderung menguatkan sisi wajib karena kuatnya dorongan dalam hadis-hadis Nabi ﷺ.

Jadi, Mana Pendapat yang Lebih Kuat?

Mayoritas ulama dari Mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali berpendapat bahwa kurban hukumnya sunnah muakkadah.

Sementara Mazhab Hanafi memandangnya wajib bagi muslim yang mampu.

Dalam praktiknya, banyak ulama memilih sikap tengah:

Meski tidak wajib menurut jumhur, kurban adalah ibadah besar yang sangat dianjurkan dan sebaiknya tidak ditinggalkan oleh orang yang memiliki kemampuan.

Terlebih, Rasulullah ﷺ sendiri hampir tidak pernah meninggalkan ibadah kurban sepanjang hidup beliau.

Hikmah Besar di Balik Ibadah Kurban
Meneladani Ketaatan Nabi Ibrahim AS

Kurban bukan hanya soal menyembelih hewan. Ia adalah pelajaran tentang kepatuhan tanpa syarat kepada Allah SWT.

Ketika Nabi Ibrahim AS diperintah menyembelih putranya, beliau tunduk sepenuhnya. Dari situlah syariat kurban menjadi simbol pengorbanan dan keikhlasan.

Bentuk Syukur atas Nikmat Rezeki

Tidak semua orang diberi kemampuan untuk berkurban. Karena itu, ketika Allah melapangkan rezeki seseorang lalu ia mau berbagi melalui kurban, di situlah tampak rasa syukurnya.

Menguatkan Kepedulian Sosial

Salah satu keindahan kurban adalah kebahagiaan yang dirasakan bersama.

Daging kurban sampai ke rumah-rumah fakir miskin, tetangga, dan mereka yang jarang menikmati makanan layak.

Allah SWT berfirman:

فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

“Makanlah sebagian darinya dan berikanlah kepada orang fakir yang sengsara.”
(QS. Al-Hajj: 28)

Imam Ibnu Katsir menjelaskan bahwa ayat ini menunjukkan anjuran berbagi dan memperhatikan kaum lemah melalui daging kurban.

Siapa yang Dianjurkan Berkurban?

Para ulama menjelaskan bahwa orang yang sangat dianjurkan berkurban adalah muslim yang:

  • Beragama Islam
  • Baligh dan berakal
  • Memiliki kemampuan harta
  • Tidak sedang kesulitan ekonomi
  • Memiliki kelebihan nafkah pada hari raya dan hari Tasyrik

Perbedaan pendapat ulama tentang hukum kurban menunjukkan luasnya khazanah fiqih Islam.

  • Mazhab Hanafi: wajib bagi yang mampu
  • Jumhur ulama: sunnah muakkadah

Namun satu hal yang disepakati semua ulama adalah:

Kurban termasuk ibadah besar yang dicintai Allah SWT dan menjadi syiar agung umat Islam.

Karena itu, bila Allah telah melapangkan rezeki kita, jangan sampai kesempatan berkurban berlalu begitu saja.

Semoga Allah menerima amal ibadah kurban kita, membersihkan hati kita dengan keikhlasan, dan menjadikan kita termasuk hamba-hamba yang bertakwa.

Aamiin ya Rabbal ‘alamin.

©2026 | Powered by Superb Themes