Beberapa hal yang diperbolehkan di saat sholat, di antaranya yaitu:
Membetulkan bacaan imam.
Bertasbih bagi laki-laki dan menepuk tangan bagi wanita apabila terjadi sesuatu hal, seperti menegur imam yang lupa atau membimbing orang yang buta dan sebagainya.
Membunuh binatang berbahaya seperti ular, kalajengking dan sejenisnya yang lewat mengganggunya.
Menghalangi orang yang hendak melintas di hadapannya.
Membalas dengan isyarat apabila ada yang mengajaknya bicara atau ada yang memberi salam kepadanya.
Menggendong bayi ketika sholat.
Bergerak melangkahkan kaki karena keperluan.
Ada pula beberapa hal yang dimakruhkan di saat sholat, yaitu:
Menengadahkan pandangan ke atas.
Meletakkan tangan di pinggang.
Menoleh atau melirik.
Menaikkan rambut yang terurai atau melipat lengan baju.
Mengulur pakaian sampai lantai dan menutup mulut.
Sholat di hadapan makanan.
Sholat sambil menahan buang air kecil atau besar yang mengganggu ketenangan hati.
Ada beberapa hal yang dapat membatalkan sholat, yaitu:
Makan dan minum dengan sengaja.
Berbicara dengan sengaja, bukan untuk keperluan pelaksanaan sholat.
Meninggalkan satu rukun atau syarat sholat yang apabila hal itu tidak disempurnakan di tengah sholat atau segera sesudah selesai.
Banyak melakukan gerakan yang bertentangan dengan urusan ibadah.
Tertawa sampai terbahak-bahak.
Tidak berurutan dalam pelaksanaan sholat.
Sutroh adalah sesuatu yang dijadikan sebagai pembatas di depan orang yang sedang sholat, dengan tujuan mencegah orang lain mengganggu atau lewat di depannya. Sutroh dapat berupa kursi, tongkat, tembok, tempat tidur atau segala sesuatu lainnya yang dapat mencegah seseorang melintas di hadapannya ketika ia sedang sholat atau sebuah tanda garis di lantai atau di tanah.
Hukum meletakkan sutroh di depan Imam atau di depan orang yang sholat sendiri adalah sunnah, bukan wajib. Adapun bagi makmun dalam sholat berjamaah tidak dianjurkan untuk meletakkan sesuatu di depannya sebagai sutroh karena sutrohnya adalah sutroh imamnya.
Diharamkan bagi seseorang untuk lewat di depan orang yang sedang sholat, baik ia meletakkan sutroh di depannya atau tidak. Jika orang yang sedang sholat meletakkan sutroh, maka yang dilarang adalah lewat di antara badan orang yang sholat dan sutroh yang ia letakkan, adapun lewat di belakang sutroh itu maka dibolehkan. Sedangkan, Jika ia tidak meletakkan sutroh, maka tidak boleh lewat di depannya kira-kira dalam jarak tiga hasta (kurang lebih 135 cm).
Sujud sahwi yaitu sujud yang disebabkan karena lupa atau keraguan dalam sholat. Hukum sujud sahwi adalah sunnah.
Sebab-sebab sujud sahwi bisa terjadi karena 3 hal: kelebihan, kurang atau ragu-ragu (lebih atau kurang). Pelaksanaan sujud sahwi adalah sebelum salam dan boleh dilakukan sesudah salam.
Jika rukun selain takbirotul ihrom ditinggalkan secara sengaja, maka sholatnya batal. Jika tidak sengaja, dan sudah berada pada rukun yang ketinggalan tersebut pada rakaat kedua, maka rakaat yang ketinggalan rukunnya tadi itu dianggap tidak ada, dan harus diganti dengan rakaat yang berikutnya. Jika belum sampai pada rakaat kedua, maka wajib kembali kepada rukun yang ketinggalan tersebut, kemudian mengerjakan rukun itu, begitu pula apa-apa yang setelah itu. Pada kedua hal ini, wajib melakukan sujud sahwi.
Bila takbirotul ihrom yang ditinggalkan karena sengaja atau lupa, maka sholatnya batal.
Sujud sahwi mempunyai dua bentuk, yaitu:
Jika sujud sahwi dilakukan setelah salam, maka caranya adalah (setelah salam) sujud sahwi dengan dua kali sujud, lalu tasyahud, kemudian salam.
Jika sujud sahwi dilakukan sebelum salam maka caranya adalah (sebelum salam) sujud sahwi dengan dua kali sujud, kemudian salam.
Sujud sahwi sunnah dilakukan ketika sholat sendirian atau imam dalam sholat jama’ah. Sedangkan sujud sahwi yang dilakukan oleh ma’mum yang sholat jama’ah bersama imam, maka hukumnya tidak wajib.